Dugaan Penipuan Dana Talang di Karawang, Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban

Karawang β€” Masyarakat Karawang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penawaran dana talang yang diduga berujung pada penipuan.

Sejumlah warga melaporkan kerugian akibat skema pinjaman yang melibatkan dua oknum berinisial Ririn dan Aceng (nama samaran), Selasa 5/5/2026

Berdasarkan keterangan dari beberapa korban, penawaran pinjaman dana talang tersebut berkisar antara Rp30 juta hingga Rp70 juta untuk setiap pencairan.

Dalam prosesnya, para nasabah diwajibkan melakukan setoran rutin bulanan, termasuk pembayaran tunggakan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan.

Setoran yang telah dibayarkan oleh para nasabah diduga tidak disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai β€œBos Budi,” melainkan disalahgunakan oleh oknum yang bersangkutan.

Selain itu, jaminan berupa sertifikat tanah milik nasabah diduga turut dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Akibat kejadian ini, sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Kang Dalle Ormas Gibasjaya menyatakan Para Korban akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat Karawang diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dengan skema serupa.

Apabila mengetahui keberadaan atau informasi terkait sosok yang menggunakan nama samaran Ririn dan Aceng, warga diminta untuk segera melaporkan atau menghubungi nomor: 0856-9264-2561.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi korban yang dirugikan akibat praktik serupa di kemudian hari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *