Kabupaten Bekasi β Keberadaan kandang ayam milik Haji Aep Saepulloh di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan warga. Bau menyengat, banyaknya lalat, hingga kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan mendorong masyarakat meminta adanya peninjauan ulang terhadap operasional kandang tersebut.
Persoalan itu dibahas dalam rapat mediasi antara warga dan perwakilan pihak kandang ayam yang berlangsung di Kantor Desa Sumbersari, Senin (19/10/2026), pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Mediasi dipimpin oleh Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, dan dihadiri Sekretaris Desa Namin, Maryanto selaku perwakilan kandang ayam, Boim selaku koordinator pihak kandang, Jayadi sebagai koordinator warga terdampak, serta masyarakat setempat. Sekitar 30 orang mengikuti pertemuan tersebut.
Warga Pertanyakan Perubahan Jenis Usaha
Dalam pertemuan itu, persoalan izin lingkungan dan perubahan jenis ternak menjadi salah satu poin yang dipersoalkan warga.
Pada pukul 10.20 WIB, Maryanto selaku perwakilan pihak kandang menyampaikan bahwa sebelum kandang berdiri, pihaknya telah memperoleh izin lingkungan dari Kecamatan Pebayuran dan Pemerintah Desa Sumbersari berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani bersama.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Jayadi, tokoh pemuda Kampung Bojongsari RT 01/RW 01 sekaligus koordinator warga terdampak.
Pada pukul 10.30 WIB, Jayadi mempertanyakan perubahan jenis ternak yang dipelihara di lokasi tersebut.
Menurutnya, izin awal yang diketahui warga adalah untuk usaha pemeliharaan bebek, bukan kandang ayam seperti yang beroperasi saat ini.
Perbedaan pemahaman mengenai jenis usaha tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi melalui peninjauan dokumen perizinan dan kondisi aktual di lapangan.
Bau dan Lalat Ganggu Kenyamanan Warga
Selain persoalan izin, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak lingkungan yang dirasakan sejak keberadaan kandang ayam tersebut.
Bau menyengat, terutama pada pagi dan sore hari, disebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Warga juga mengeluhkan banyaknya lalat yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Aktivitas kandang serta pengangkutan pakan turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan. Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan pencemaran air dan saluran lingkungan apabila limbah peternakan tidak dikelola dengan baik.
Keluhan tersebut menjadi alasan masyarakat meminta agar pengelolaan kandang dievaluasi, sehingga kegiatan usaha tidak mengorbankan kenyamanan dan kualitas hidup warga sekitar.
Pemerintah Desa Minta Peninjauan Ulang
Dalam mediasi tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, membuka pertemuan dengan menegaskan pentingnya mencari jalan keluar bersama untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Pada pukul 10.35 WIB, Aan Rohimat juga meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan kandang ayam tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Ujang mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh masyarakat maupun pihak pengelola kandang.
Kesepakatan Jadi Sorotan, Tindak Lanjut Masih Diperlukan
Mediasi berakhir pada pukul 13.00 WIB. Berdasarkan catatan hasil musyawarah, penyelesaian persoalan diarahkan melalui pendekatan musyawarah dengan mempertimbangkan penanganan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.
Sejumlah opsi yang mengemuka meliputi relokasi kandang, penghentian operasional sementara, atau pengetatan persyaratan perizinan demi mengurangi gangguan bau dan lalat.
Namun, bentuk keputusan final, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut, serta jadwal pelaksanaannya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Warga berharap pemerintah desa bersama pihak kecamatan dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kandang, dokumen perizinan, pengelolaan kotoran, serta sistem pembuangan limbah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, warga berharap pemerintah mengambil langkah pembinaan atau penindakan sesuai kewenangannya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha peternakan tidak hanya harus memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Bagi warga Sumbersari, harapannya sederhana: lingkungan kembali nyaman, bau dan lalat dapat dikendalikan, serta penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, terbuka, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

